
Penggolongan ahli waris yang diutarakan pada tulisan ini bersumber dari buku yang berjudul "Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan)", yang ditulis oleh Dr. H. Supardin, M.H.I., dan diterbitkan oleh Pusaka Almaida, Gowa, Sulawesi Selatan, pada tahun 2020.
Daftar Isi:
- A. Sistem Penggolongan Ahli Waris menurut Fikih Mawaris
- B. Sistem Penggolongan Ahli Waris Menurut Hukum Kewarisan Islam
- C. Sistem Penggolongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata
PENGGOLONGAN AHLI WARIS
A. Sistem Penggolongan Ahli Waris menurut Fikih Mawaris
Meliputi golongan ahli waris laki-laki, dan golongan ahli waris perempuan. Berikut penggolongan ahli waris dari pihak laki-laki menurut fikih mawaris:
1. Suami/Duda (al-zauju)
👨🏻✅️ — 👩🏻❌️
👩🏻❌️: istri, yang meninggal (pewaris).
👨🏻✅️: suami/duda yang masih hidup (ahli waris).
Apabila ahli waris hanya duda/suami, maka si duda mendapatkan ½ bagian harta warisan. Sebagaimana firman Allah dalam QS. an-Nisa (4) ayat (12):
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak....”
2. Anak laki-laki (al-ibnu)
👨🏻✖️ — 👩🏻❌️
|
👦🏻✅️
👩🏻❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, suami pewaris).
👦🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, anak si pewaris).
3. Ayah (al-abu)
👨🏻✅️ — 👩🏻✖️
|
👧🏻❌️
👧🏻❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
👩🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu pewaris).
👨🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, ayah si pewaris).
4. Cucu laki-laki dari pancar laki-laki (ibnu al-ibni)
👨🦳❌️ — 👩🦳✖️
|
👨🏻✖️ — 👩🏻✖️
|
👦🏻✅️
👨🦳❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👩🦳✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, istri pewaris).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, anak pewaris).
👩🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (menantu pewaris, bukan ahli waris).
👦🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, cucu laki-laki).
5. Kakek sahih yaitu ayah dari ayah (al-jaddu)
👨🦳✅️ — 👩🦳✖️
|
👨🏻✖️ —👩🏻✖️
|
👦🏻❌️
👦🏻❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👩🦳✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, nenek pewaris).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah pewaris).
👩🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu pewaris).
👨🦳✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, kakek pewaris)
6. Saudara laki-laki sekandung (al-akhu li al-abi)
👨🏻✖️ — 👩🏻✖️
/ \
👦🏻✅️ 🧒🏻❌️
🧒🏻❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah pewaris).
👩🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu pewaris).
👦🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, saudara laki-laki pewaris).
7. Saudara laki-laki seayah (al-akhu li al-abi)
👩🏻✖️ — 👨🏻✖️ — 👩🏻🦰✖️
| |
👦🏻✅️ 🧑🏻❌️
🧑🏻❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👩🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (ibu tiri, bukan ahli waris).
👨🏻✖️: lali-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah kandung).
👩🏻🦰✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
👦🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, saudara laki-laki seayah).
8. Saudara laki-laki seibu (al-akhu li al-ummi)
👨🏻✖️ — 👩🏻✖️ — 🧔🏻✖️
| |
👦🏻✅️ 🧑🏻❌️
🧑🏻❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ayah tiri, bukan ahli waris).
👩🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
🧔🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah kandung).
👦🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, saudara laki-laki seayah).
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (ibnu al-akhi al-syaqīqu)
👨🏻🦳✖️ ——— 👩🏻🦳✖️
/ \
🧔🏻❌️ 👨🏻✖️ — 👩🏻🦰✖️
|
🧑🏻✅️
🧔🏻❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👨🏻🦳✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
👩🏻🦳✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, saudara laki-laki).
👩🏻🦰✖️: perempuan yang sudah meninggal (ipar, bukan ahli waris).
🧑🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, keponakan).
10. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (ibnu al-akhi li al-abi)
👵🏻✖️ — 👨🏻🦳✖️ — 👩🏻🦳✖️
| |
🧔🏻❌️ 👨🏻✖️ — 👩🏻🦰✖️
|
👦🏻✅️
🧔🏻❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👵🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
👨🏻🦳✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah kandung).
👩🏻🦳✖️: perempuan yang sudah meninggal (ibu tiri, bukan ahli waris).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, saudara laki-laki seayah).
👩🏻🦰✖️: perempuan yang sudah meninggal (ipar, bukan ahli waris).
👦🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, anak laki-laki dari saudara seayah pewaris).
11. Paman sekandung, yaitu saudara laki-laki sekandung dari ayah (al-ammu al-syaqīqu).
👨🏻🦳✖️ ——— 👩🏻🦳✖️
/ \
🧔🏻✅️ 👨🏻✖️ — 👩🏻🦰✖️
|
🧑🏻❌️
🧑🏻❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👨🏻🦳✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, kakek sahih).
👩🏻🦳✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, nenek sahih).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
👩🏻🦰✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu).
🧔🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, paman).
12. Paman seayah, yaitu saudara laki-laki seayah dari ayah (al-ammu li al-abi).
👵🏻✖️ — 👨🏻🦳✖️ — 👩🏻🦳✖️
| |
🧔🏻✅️ 👨🏻✖️ — 👩🏻🦰✖️
|
👦🏻❌️
👦🏻❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👵🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (nenek menyamping, bukan ahli waris).
👨🏻🦳✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, kakek sahih).
👩🏻🦳✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, nenek sahih).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah kandung).
👩🏻🦰✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
🧔🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, paman).
13. Sepupu (misan), yaitu anak laki-laki dari paman sekandung (ibnu al-ammi al-syaqīqu).
👨🏻🦳✖️ ————— 👩🏻🦳✖️
/ \
👩🏻✖️ — 🧔🏻✖️ 👨🏻✖️ — 👩🏻🦰✖️
| |
👦🏻✅️ 🧑🏻❌️
🧑🏻❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👨🏻🦳✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, kakek sahih).
👩🏻🦳✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, nenek sahih).
👩🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (tante, bukan ahli waris).
🧔🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, paman sekandung).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah kandung).
👩🏻🦰✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
👦🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, sepupu).
14. Sepupu (misan), yaitu anak laki-laki dari paman seayah (ibnu al-ammi li al-abi).
👵🏻✖️ ——— 👨🏻🦳✖️ ——— 👩🏻🦳✖️
| |
👩🏻✖️ — 🧔🏻✖️ 👨🏻✖️ — 👩🏻🦰✖️
| |
🧑🏻✅️ 👦🏻❌️
👦🏻❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👵🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (nenek menyamping, bukan ahli waris).
👨🏻🦳✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, kakek sahih).
👩🏻🦳✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, nenek sahih).
👩🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (tante menyamping, bukan ahli waris).
🧔🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, paman seayah).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah kandung).
👩🏻🦰✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
🧑🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, sepupu).
Dari 14 golongan tersebut, apabila semuanya lengkap (masih ada), maka yang mendapat harta warisan dari pewaris hanya 3 golongan saja, yakni: duda/suami, anak laki-laki, dan ayah. Tiga golongan tersebut juga tidak akan bisa terhalang, asalkan tiga golongan tersebut tidak melakukan perbuatan membunuh pewaris, memfitnah pewaris, dan murtad.¹
¹Supardin, "Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan)", Gowa: Pusaka Almaida, 2020, hlm. 26.
Sedangkan penggolongan ahli waris dari pihak perempuan menurut fikih mawaris adalah berikut:
1. Istri/janda (al-zaujah)
👨🏻❌️ — 👩🏻✅️
👨🏻❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👩🏻✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, istri/janda).
2. Anak perempuan (al-bintu)
👨🏻❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👩🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, istri).
👧🏻✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, anak prempuan).
3. Ibu (al-ummu).
👩🏻❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
👨🏻🦳✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
👩🏻🦳✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, ibu).
4. Cucu perempuan dari anak laki-laki atau pancar laki-laki (bintu al-ibni)
👨🏻🦳❌️ — 👩🏻🦳✖️
|
👨🏻✖️ —👩🏻✖️
|
👧🏻✅️
👨🏻🦳❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👩🏻🦳✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, istri).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, anak).
👩🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (menantu, bukan ahli waris).
👧🏻✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, cucu).
5. Nenek dari pancar ibu, yaitu ibunya ibu atau nenek sahih (al-jaddatu min jihatil-ummi)
👨🏻🦳✖️ — 👩🏻🦳✅️
|
👩🏻✖️ —👨🏻✖️
|
👧🏻❌️
👧🏻❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
👨🏻🦳✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, kakek).
👩🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
👩🏻🦳✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, nenek).
6. Nenek dari pancar ayah, yaitu ibunya ayah (al-jaddatu min jihatil-abi)
👨🏻🦳✖️ — 👩🏻🦳✅️
|
👨🏻✖️ —👩🏻✖️
|
👧🏻❌️
👧🏻❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
👨🏻🦳✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, kakek).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
👩🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu).
👩🏻🦳✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, nenek).
7. Saudara perempuan sekandung (al-ukhtu al-syaqīqatu)
👨🏻🦳✖️ — 👩🏻🦳✖️
/ \
👩🏻✅️ 👩🏻🦰❌️
👩🏻🦰❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
👨🏻🦳✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
👩🏻🦳✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu).
👩🏻✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, saudara perempuan).
8. Saudara perempuan seayah (al-ukhtu li al-abi)
👵🏻✖️ — 👨🏻🦳✖️ — 👩🏻🦳✖️
| |
👩🏻🦰✅️ 👩🏻❌️
👩🏻❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
👵🏻✖️: perempuan yang sudah meninggal (ibu tiri, bukan ahli waris).
👨🏻🦳✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
👩🏻🦳✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu kandung).
👩🏻🦰✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, saudara perempuan seayah).
9. Saudara perempuan dari ibu (al-ukhtu-lil-ummi)
👨🏻🦳✖️ ——— 👩🏻🦳✖️
/ \
👩🏻✅️ 👩🏻🦰✖️ — 👨🏻✖️
|
👧🏻❌️
👧🏻❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
👨🏻🦳✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, kakek).
👩🏻🦳✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, nenek).
👩🏻🦰✖️: perempuan yang sudah meninggal (ahli waris, ibu).
👨🏻✖️: laki-laki yang sudah meninggal (ahli waris, ayah).
👩🏻✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, tante dari ibu).
Apabila golongan dari pihak perempuan yang terdiri dari sembilan kelompok ahli waris perempuan tersebut semuanya masih ada, maka yang mendapatkan harta warisan dari ahli waris yang hanya berasal dari golongan perempuan tersebut hanya 5 orang, yaitu:
- Istri/janda (al-zaujah).
- Anak perempuan (al-bintu).
- Ibu (al-ummu).
- Cucu perempuan dari anak laki-laki atau pancar laki-laki (bintu al-ibni).
- Saudara perempuan sekandung (al-ukhtu al-syaqīqatu).²
²Supardin, "Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan)", Gowa: Pusaka Almaida, 2020, hlm. 38.
Apabila dari golongan laki-laki dan perempuan semuanya ada, maka yang akan menjadi ahli waris adalah:
- Suami/duda (al-zauju) atau istri/janda (al-zaujah).
- Ayah (al-abu).
- Ibu (al-ummu).
- Anak laki-laki (al-ibnu).
- Anak perempuan (al-bintu).³
³Supardin, "Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan)", Gowa: Pusaka Almaida, 2020, hlm. 44.
Kelima macam golongan dari ahli waris tersebut tidak akan pernah terhalang (mahjub hirman) apabila mereka tidak melakukan pembunuhan kepada pewaris, memfitnah pewaris, dan murtad.⁴
⁴Supardin, "Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan)", Gowa: Pusaka Almaida, 2020, hlm. 44.
Contoh:
1. Pewaris adalah istri/janda
👨🏻🦳✅️ — 👩🏻🦳✅️
|
👩🏻❌️ ———👨🏻✅️
/ \
👦🏻✅️ 👧🏻✅️
👩🏻❌️: perempuan yang meninggal (pewaris).
👨🏻🦳✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, ayah).
👩🏻🦳✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, ibu).
👨🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, suami).
👦🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, anak laki-laki).
👧🏻✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, anak perempuan).
2. Pewaris adalah suami/duda
👨🏻🦳✅️ — 👩🏻🦳✅️
|
👨🏻❌️ ———👩🏻✅️
/ \
👦🏻✅️ 👧🏻✅️
👨🏻❌️: laki-laki yang meninggal (pewaris).
👨🏻🦳✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, ayah).
👩🏻🦳✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, ibu).
👩🏻✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, istri).
👦🏻✅️: laki-laki yang masih hidup (ahli waris, anak laki-laki).
👧🏻✅️: perempuan yang masih hidup (ahli waris, anak perempuan).
Daftar Isi
- Penggolongan Ahli Waris - Dr. H. Supardin, M.H.I. Part 1
- Penggolongan Ahli Waris - Dr. H. Supardin, M.H.I. Part 2
- Penggolongan Ahli Waris - Dr. H. Supardin, M.H.I. Versi Lengkap
Dr. H. Supardin, M.H.I. adalah dosen Universitas Islam Negeri Alauddin, Gowa, Sulawesi Selatan. Mengajar di Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin.