Hak Cipta merupakan salah satu jenis dari HAKI. Pada awal permulaan istilah Hak Cipta muncul karena usulan dari Prof. St. Moh Syah sebagai pengganti dari istilah hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupannya. Seolah-olah yang dicakup oleh hak pengarang itu hanya hak dari pada pengarang yang berkaitan dengan karang mengarang, maka digantilah dengan istilah Hak Cipta yang dinilai lebih luas cakupan perlindungannya.³³ Perkembangan ilmu pengetahuan, ekonomi, sosial budaya, dan teknologi informasi yang kian pesat, membuat keberadaan hak cipta sangat mempengaruhi perekonomian bangsa. Dalam perkembangan tersebut, pembaruan-pembaruan hukum terus dilakukan oleh Indonesia untuk melindung hak cipta yang mana dapat dijadikan aset hingga jaminan fidusia. Sumber hukum hak cipta kini diatur didalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
B. Tinjauan tentang Hak Cipta
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta merumuskan bahwa Hak Cipta adalah “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dalam pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hak cipta memiliki sifat nyata, dapat dirasakan oleh panca indra. Hak Cipta adalah sesuatu yang tidak berwujud, karena bentuknya berupa hak, namun hak itu melekat pada sesuatu yang sifatnya ada, dapat dirasakan oleh panca indra. Itulah yang dinamakan ciptaan. Berdasarkan UU Hak Cipta, ciptaan itu adalah hasil, hasil tersebut berasal dari gagasan idenya, imajinasinya, seninya, sastranya, pengetahuannya, kecekatan, keterampilan, kemampuan, dan keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Adanya ciptaan karena terdapat seseorang yang melakukannya, yakni pencipta. Pencipta bisa terdiri dari perorangan maupun sekumpulan orang yang bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan. Pencipta bisa menjadi seorang pemgang hak cipta. Namun, tidak semua pencipta dapat menjadi pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta bisa dari pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.³⁴ Jika membahas lebih rinci mengenai pencipta diatur di dalam Pasal 31 yakni, pencipta adalah orang yang disebutkan pada sebuah ciptaan, yang dideklarasikan sebagai seorang pencipta pada suatu ciptaan, yang disebutkan di dalam surat pencatatan ciptaan, atau yang terdapat di dalam daftar umum ciptaan sebagai seorang pencipta. Apabila ada lebih dari satu pencipta bahkan puluhan orang, maka orang yang memimpin dan mengawasi proses dari hasil karya tersebut dianggap sebagai pencipta.³⁵
³³ Arif Lutviansori, Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm. 67.
³⁴ Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 1.
³⁵ Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 32.
Hak cipta dan karya cipta adalah hal yang berbeda. Hak Cipta itu ada, tetapi tidak nyata. Hak cipta memiliki bentuk, tetapi tidak berbentuk. Buku, karya lagu, lukisan, dan sebagainya memiliki bentuk yang nyata, yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Semua itu adalah karya cipta, bukan hak cipta. Hak Cipta adalah sesuatu hak yang muncul sesudah adanya karya yang memiliki bentuk, nyata atau berwujud. Seperti dikatakan Michael F. Flint: “Copyright is a right given to or derived from work, and is not a right in novelty of ideas.” Sesuatu yang berwujud seperti buku dan kaset dapat musnah terbakar atau hilang, tetapi sampai kapan pun hak cipta tetap ada bahkan hingga masa berlaku hak ekonomi mereka atas karyanya sudah habis. Inilah keunikan hak cipta, sesuatu yang tidak berwujud, tetapi bernilai dan merupakan harta kekayaan yang bisa dialihkan dan seyogianya juga dapat dijaminkan.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang dilekatkan pada suatu karya dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan yang mana dalam proses pembuatanya memiliki upaya-upaya yang sungguh-sungguh, yang tidak hanya dalam proses penciptaan itu memanfaatkan saran dan prasarana, biaya, waktu dan tenaga, tetapi yang lebih utama lagi adalah kemampuan mencari ide atau gagasan yang sifatnya kreatif. Sehingga sangat penting untuk hak cipta sebagai kreasi hukum patut diberikan suatu penghargaan dan perlindungan.³⁷ Suatu ciptaan akan memperoleh hak cipta apabila memenuhi beberapa persyaratan, yakni; Pertama, ciptaan dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Misalnya adalah seni ukir, patung, lukis, musik, karya tulis, novel, dan animasi. Kedua, harus dilakukan fiksasi. Fiksasi adalah suatu ide atau gagasan yang diwujudkan dalam bentuk yang nyata, karena hak cipta tidak untuk suatu ide atau gagasan. Ketiga, harus memiliki unsur orisinalitas, yang berarti bahwa seseorang dianggap pencipta adalah benar telah membuat ciptaan tersebut. Orisinalitas bukan diartikan bahwa ciptaan tidak dipengaruhi oleh ciptaan-ciptaan orang lain. Akan tetapi hal tersebut lebih berakibat kepada tinggi rendahnya kreativitas bukan iya tidaknya orisinalitas. Keempat, memiliki kreativitas, yang mana berhubungan dengan orisinalitas. Apabila orisinalitas tinggi, maka kreativitas juga akan tinggi. Sebaliknya apabila orisinalitas banyak dipengaruhi oleh ciptaan-ciptaan orang lain, maka kreativitas bernilai rendah.³⁸
³⁶ Otto Hasibuan, Hak Cipta di Indonesia (Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society), (Bandung: P.T. Alumni, 2008), hlm. 56.
³⁷ M. Hawin dan Budi Agus Riswandi, Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017), hlm. 175.
³⁸ Ibid., hlm. 176.
Hak cipta atas suatu karya lagu sebagai harta kekayaan bisa berkurang atau hilang nilai ekonominya bagi si pemilik hak cipta karena masa berlakunya yang sudah kadaluwarsa, tetapi karya lagu itu tetap bisa dieksploitasi orang dan memberi keuntungan ekonomis.³⁹ Dari segala keunikan dan kekhasannya itu, maka beberapa sifat dasar yang melekat pada Hak Cipta yaitu:
- Hak Cipta sebagai Hak Milik (propery right)
- Semua karya intelektual yang diciptakan oleh seorang Pencipta berdasarkan kemampuan intelektualnya membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, pikiran dan biaya. Semua pengorbanan yang dilakukan oleh Pencipta merupakan sebuah investasi dari Pencipta yang harus diakui, dihormati, dan diberi perlindungan hukum.⁴⁰
- Hak Cipta sebagai hak yang terbatas waktunya (limited duration)
- Jika penggunaan masyarakat menggunakan hak cipta secara bebas merugikan Pencipta, maka begitu juga dengan perlindungan hak cipta yang tanpa batas, kemudian Pencipta terus-menerus membuat sebuah karya cipta, itu juga membawa ketidakadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kompromi antara pendukung hak cipta dengan yang menolak hak cipta adalah dengan memberikan jangka waktu terhadap hak cipta.⁴¹
- Hak Cipta sebagai hak khusus
- Hak cipta adalah hak yang hanya dimiliki Pencipta sehingga Pencipta dapat mencegah orang lain meniru atau memperbanyak karyanya. Pengertian ini sering ditafsirkan sebagai hak monopoli, namun tidak demikian. Misalnya adalah Sheila on 7 dikenal sebagai band yang menyanyikan lagu-lagu dengan tema cinta, bukan berarti Sheila on 7 memiliki hak memonopoli lagu-lagu bertemakan percintaan. Setiap orang berhak membuat lagu bertema cinta. Ilustrasi yang lain datang dari Stewart (1989:4) yang berpendapat:
- “... jika seseorang membuat sebuah kursi, kursi itu menjadi miliknya. Dia dapat menggunakan kursi itu sesuai keinginannya, menggunakan atau menjualnya. Kalau ada yang mencuri kursi tersebut, ia berhak menuntut si pencuri. Akan tetapi, ia tidak berhak melarang orang lain untuk membuat kursi.”⁴²
- Walaupun hak cipta bersifat ekslusif, pemegang hak cipta tidak mudah mempertahankannya. Persoalannya adalah tidak mudah menjawab bagaimana yang disebut meniru Ciptaan, mengadaptasi Ciptaan, menyiarkan Ciptaan, dan mempertunjukkan Ciptaan (hal-hal yang tidak diperbolehkan dilakukan orang lain tanpa seizin Pencipta).⁴³
- Hak Cipta sebagai kumpulan hak (a multiple right)
- Di dalam hak cipta ada hak moral dan hak ekonomi. Hak moral menurut Otto Hasibuan dapat dialihkan kepada orang lain (dilisensikan), baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian.⁴⁴
³⁹ Otto Hasibuan, Hak Cipta di Indonesia (Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society), (Bandung: P.T. Alumni, 2008), hlm. 56-57.
⁴⁰ Ibid., hlm. 57.
⁴¹ Ibid., hlm. 62.
⁴² Ibid., hlm. 63.
⁴³ Ibid., hlm. 64.
⁴⁴ Ibid.