Kebutuhan hidup manusia terus bertambah mengikuti perkembangan zaman, baik perkembangan teknologi, informasi, komunikasi, budaya, dan termasuk ekonomi. Perkembangan tersebut dapat saling berhubungan satu sama lain, misalnya perkembangan ekonomi dengan perkembangan teknologi yang menghasilkan e-commerce, atau perkembangan informasi dengan perkembangan teknologi yang menghasilkan media online sehingga tidak perlu kertas untuk mencetak koran lagi. Perkembangan zaman inilah memicu seseorang atau beberapa orang untuk melakukan sebuah inovasi demi menyelaraskan kebutuhan mereka dengan perkembangan zaman yang terjadi, terutama di bidang ekonomi.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ada dua sisi berbeda dari masyarakat, baik perorangan atau badan usaha, apabila ditinjau berdasarkan tarif hidupnya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Ada yang membutuhkan suntikan dana dan ada yang memiliki kelebihan dana. Kondisi yang demikian melahirkan hubungan timbal balik di antara mereka, perorangan atau badan usaha yang memiliki kelebihan dana dengan adanya kelebihan dana tersebut memiliki suatu pemikiran untuk menginvestasikan dana tersebut pada suatu usaha yang menguntungkan secara ekonomi dan secara sosial, yang keberadaanya sangat bermanfaat untuk pihak-pihak yang kekurangan modal, yang membutuhkan dana yang cukup besar untuk kelangsungan usahanya. Disinilah kemudian para pihak yang kelebihan dana tersebut mendirikan suatu lembaga-lembaga keuangan sebagai perantara yang menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekuarangan dana, sehingga dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan merupakan perantara keuangan masyarakat. Lembaga keuangan di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (non-bank).¹ Istilah praktik investasi pihak kelebihan dana kepada pihak kekuarangan dana tersebut biasa disebut dengan pemberian kredit.
¹ Bani Lisdiyani, “Implementasi Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di BMT Tamzis Yogyakarta”, Skripsi, Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2015, hlm. 1-2.
Pemberian kredit tidak saja dapat dilakukan oleh bank pemerintah atau swasta, tetapi pada prinsipnya dapat dilakukan oleh siapa pun yang mempunyai kemampuan untuk itu, melalui perjanjian utang-piutang antara kreditur dan debitur. Setelah terjadinya perjanjian itu maka kreditur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan uang yang diperjanjikan kepada debitur dan berhak menerima kembali uang tersebut dari debitur sesuai dengan jatuh tempo. Kewajiban debitur merupakan kebalikan dari hak dan kewajiban kreditur. Jika kedua belah pihak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan maka tidak ada persoalan, tetapi apa yang terjadi jika debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya? Keadaan demikian menyebabkan kreditur ingin mendapat kepastian pengembalian uangnya dengan mengadakan perjanjian tambahan yang menunjuk barang-barang tertentu, baik bergerak maupun tidak bergerak kepunyaan debitur sebagai jaminan pelunasan utangnya. Jaminan tersebut dinamakan jaminan kebendaan, yang dapat berbentuk gadai, hipotek ataupun fidusia. Dengan adanya jaminan yang demikian, maka bilamana debitur lalai mengembalikan pinjamannya, kreditur dapat menjual barang-barang yang dijadikan jaminan dan mengambil sebagian atau seluruh hasil penjualan itu untuk melunasi utang debitur.²
² Oey Hoey Tiong, Fiducia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984), hlm. 8.
Tulisan ini berfokus pada salah satu pemberian kredit, yakni jaminan fidusia. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Objek jaminan fidusia dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia meliputi:
- Benda yang harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum.
- Benda berwujud.
- Benda tidak berwujud, termasuk di dalamnya berupa piutang.
- Benda bergerak.
- Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan hak tanggungan.
- Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan hipotek.
- Satu-satuan atau jenis benda.
- Lebih dari satu jenis atau satuan benda.
- Hasil dari benda yang telah menjadi objek fidusia.
- Hasil klaim asuransi dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia.³
³ Ibid., hlm. 118-119.
Salah satu contoh benda tidak berwujud adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual. Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta, yang merupakan salah satu dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Pasal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 499 KUHPerdata.
Fakta bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia merupakan salah satu perkembangan hukum yang mulai mengimbangi perkembangan ekonomi sehingga industri kreatif, seniman, dan lain sebagainya dapat memakmurkan kondisi ekonomi mereka. Salah satunya adalah Mira Lesmana, selaku produser film Ada Apa Dengan Cinta 1 dan film Ada Apa Dengan Cinta 2, berencana menjadikan hak cipta film Ada Apa Dengan Cinta sebagai objek jaminan fidusia untuk membuat film selanjutnya. Dengan adanya kasus tersebut menunjukan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual tidak dimaknai hanya sebagai bentuk penghargaan moral maupun insentif atas sebuah karya, melainkan juga dapat dijadikan sebagai modal untuk karya selanjutnya.⁴
⁴ https://investor.id/archive/kekayaan-intelektual-sebagai-jaminan-pembiayaan, diakses tanggal 1 November 2019.
Berdasarkan permasalahan tersebut, penyusun tertarik melakukan penelitian lebih lanjut mengenai penerapan hak atas kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia, seperti apa pendaftarannya dan bagaimana eksekusi jaminannya apabila terjadi wanprestasi. Penyusun melakukan penelitian di Jawa Tengah karena beranggapan bahwa Jawa Tengah merupakan daerah yang memiliki banyak kekayaan intelektual seperti merek milik perusahaan-perusahaan besar, rahasia dagang, dan sebagainya. Maka dari itu, penyusun dari penelitian ini mengambil judul “IMPLEMENTASI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI JAWA TENGAH”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang sudah penyusun paparkan sebelumnya, maka penyusun merumuskan permasalahan untuk dikaji lebih rinci. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Bagaimana penerapan hak atas kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia di Jawa Tengah?
- Bagaimana perbedaan penerapan antara jenis-jenis hak atas kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Berdasarkan pokok permasalahan yang sudah penyusun paparkan sebelumnya, maka tujuan dan kegunaan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Tujuan Penelitian
- a. Untuk mengetahui bagaimana penerapan hak atas kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia di Jawa Tengah.
- b. Untuk mengetahui perbedaan penerapan hak-hak atas kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia.
- Kegunaan Penelitian
- Adapun kegunaan penelitian sebagai berikut:
- a. Manfaat Teoritis:
- Diharapkan penelitian ini menjadi bahan referensi, sumber informasi, dan sumbangan pemikiran baru dalam kalangan akademisi dan praktisi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada bidang perdata terutama jaminan fidusia.
- b. Manfaat Praktis:
- 1) Hasil penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan pengetahuan serta wawasan terkait praktik jaminan fidusia, terutama hak atas kekayaan intelektual sebagai objeknya. Sehingga seniman-seniman dan pemilik hak-hak kekayaan intelektual lainnya bisa maju secara ekonomi.
- 2) Hasil dari penelitian ini dapat digunakan sebagai salah satu masukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah agar lebih maksimal dalam melakukan tugas-tugasnya.
D. Telaah Pustaka
Tulisan karya ilmiah mengenai hak atas kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia telah dilakukan oleh beberapa peneliti. Penyusun melakukan penelusuran terhadap penelitian-penelitian yang terdahulu guna mencari data penunjang terhadap permasalahan yang akan dikaji. Adapun beberapa penelitian yang telah membahas tentang hak atas kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia antara lain sebagai berikut:
Pertama, adalah skripsi yang ditulis oleh Ummu Nurdawati dengan judul “Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia”. Penulis dalam skripsi ini menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach).⁵ Dalam penelitian ini saudari Ummu menjelaskan bagaimana pembebanan hak cipta atas lagu sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ummu menyimpulkan bahwa hak cipta atas lagu merupakan salah satu objek jaminan fidusia dalam bentuk benda bergerak tidak berwujud, selama ciptaan lagu tersebut memiliki nilai ekonomis. Nilai ekonomis yang dimaksud saudari Ummu adalah suatu ciptaan yang terdapat royalti yang didapatkan oleh pencipta dari ciptaannya tersebut.⁶
⁵ Pendekatan konseptual adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara melihat dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang mengenai, dalam hal ini, hak cipta sebabagai objek jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 201 tentang Hak Cipta. ⁶ Ummu Nurdawati, “Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia”, Skripsi, Fakultas Hukum, Program Studi Departemen Hukum Keperdataan, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2017.
Persamaan penelitian yang dilakukan oleh saudari Ummu dengan penelitian yang akan dilakukan oleh penulis adalah objek kajian, yaitu kajian terhadap hak atas kekayaan intelektual, yang mana hak cipta merupakan bagian dari hak atas kekayaan intelektual sebagaimana peraturan perundang-undangan mengaturnya. Perbedaannya adalah, penelitian ini mengkaji hak atas kekayaan intelektual sebatas hak cipta saja dan secara teori perundang-undangan. Sedangkan penelitian yang akan dilakukan oleh penyusun adalah mengkaji implementasi hak atas kekayaan intelektual, tidak sebatas hak cipta saja, tetapi juga hak-hak lainnya, sebagai jaminan fidusia di Jawa Tengah.
Kedua, adalah skripsi yang ditulis oleh Urbach Aena Zahro dengan judul “Hak Cipta Benda Bergerak Tidak Bertubuh Sebagai Jaminan Fidusia Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah”. Dalam penelitian ini, Zahro menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yaitu pendekatan melalui norma-norma hukum Islam berdasarkan al-Qur’an dan Hadis dan yuridis berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam penelitian ini, Zahro menjelaskan tentang hukum islam terhadap hak cipta sebagai objek jaminan fidusia terutama perspektif maqasid asy-syari’ah. Zahro menyimpulkan bahwa hak cipta sebagai objek jaminan fidusia itu diperbolehkan dalam hukum islam karena menggunakan konsep hifz al-mal (perlindungan harta), terkait harta individu yang telah terjadi perkembangan sosio-ekonomi yang mencakup keamanan sosial, pembangunan ekonomi, perputaran uang, kesejahteraan masyarakat dan pengurangan kesenjangan antar kelas sosial.⁷
⁷ Urbach Aena Zahro, “Hak Cipta Benda Bergerak Tidak Bertubuh Sebagai Jaminan Fidusia Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah”, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2017.
Persamaan penelitian yang dilakukan Zahro dengan penelitian yang akan dilakukan penyusun adalah objek kajian yaitu hak cipta yang merupakan salah satu jenis dari hak atas kekayaan intelektual. Perbedaan dengan penelitian yang akan dilakukan oleh penyusun adalah metode pendekatan dan perspektifnya. Penyusun lebih mendalami praktik dari hak cipta sebagai objek jaminan fidusia.
Ketiga, adalah skripsi yang ditulis oleh Muh. Latif Burhanudin dengan judul “Fidusia Berupa Benda Bergerak Sebagai Jaminan Kredit Di BMT Bangun Rakyat Sejahtera Yogyakarta”. Dalam penelitian ini Latif menggunakan pendekatan yuridis-empiris, yaitu metode pendekatan yang menekankan pada teori-teori hukum dan aturan-aturan hukum yang berkaitan, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan permasalahan yang diteliti dan dihubungkan dengan kenyataan mengenai pelaksanaan di lapangan, yakni BMT Bangun Rakyat Sejahter Yogyakarta. Dalam penelitian ini Latif menjelaskan tentang pelaksanaan jaminan fidusia terhadap benda bergerak sebagai jaminan kredit di BMT Bangun Rakyat Sejahtera Yogyakarta dan hak dan kewajiban dari para pihak, yakni BMT Bangun Rakyat Sejahtera Yogyakarta dan debiturnya. Latif menyimpulkan bahwa dalam praktiknya BMT Bangun Rakyat Sejahtera Yogyakarta membedakan kreditur dari jumlah pinjamannya. Apabila jumlah pinjamannya dibawah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hanya dilakukan secara bawah tangan tanpa dibuatkan akta otentik di Notaris. Sedangkan diatas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dibuatkan akta otentik oleh Notaris tanpa didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia akan dilakukan apabila nominal pinjamannya sangat besar. Dalam praktiknya disimpulkan bahwa BMT Bangun Rakyat Sejahtera Yogyakarta belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Seandainya debitur tidak melaksanakan kewajibannya, kredit macet, dan sebagainya, maka penyelesaian masalah yang dilakukan BMT Bangun Rakyat Sejahtera Yogyakarya adalah dengan musyawarah kekeluargaan.⁸
⁸ Muh. Latif Burhanudin, “Fidusia Berupa Benda Bergerak Sebagai Jaminan Kredit di BMT Bangun Rakyat Sejahtera Yogyakarta”, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2016.
Persamaan penelitian yang dilakukan Latif dengan penelitian yang akan dilakukan oleh penyusun adalah objek jaminan fidusia yang merupakan benda bergerak. Perbedaan dengan penelitian yang akan dilakukan oleh penyusun adalah pelaksanaan jaminan fidusia yang wajib didaftarkan jaminan fidusianya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan benda yang tidak bertubuh sehingga perlu adanya perlindungan hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keempat, adalah jurnal yang ditulis oleh Trias Palupi Kurnianingrum dengan judul “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan” pada Jurnal Negara Hukum, Volume 8 Nomor 1 pada Juli 2017. Dalam penelitiannya, Kurnianingrum menjelaskan mengenai kedudukan Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan kredit perbankan dan membahas mengenai konsep Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan kredit perbankan yang dilakukan oleh negara-negara lain, seperti Singapura dan Thailand. Dari penelitian tersebut mengindikasikan bahwa negara-negara seperti Thailand dan Singapura sudah siap melakukan pengembangan hukum, sehingga perlu diperhitungkan oleh Indonesia untuk memajukan baik segi perekonomian maupun hukum. Dari kedua negara tersebut terdapat sebuah lembaga yang memiliki kewenangan menaksir kekayaan intelektual.⁹
⁹ Trias Palupi Kurnianingrum, “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan”, Jurnal Negara Hukum, Volume 8, Nomor 1, Juni 2017, hlm. 35.
Persamaan penelitian yang dilakukan oleh Kurnianingrum dengan penelitian yang dilakukan oleh penyusun adalah mengenai konsep yang digunakan pada Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan kredit perbankan. Perbedaannya penelitian Kurnianingrum dengan penelitian yang dilakukan oleh penyusun adalah pada tiap-tiap negara yang mengimplementasikan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit perbankan, yang mana penyusun berfokus pada wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kelima, adalah jurnal yang ditulis oleh Lutfi Ulinnuha dengan judul “Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia” pada Jurnal Private and Commercial Law, Volume 1, Nomor 1, November 2017. Ulinnuha pada penelitiannya menggunakan jenis penelitian hukum yang tidak menggunakan data dikarenakan bukan penelitian lapangan melainkan penelitian pustaka (bahan hukum). Sumber data primernya terdiri dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementrian Hukum dan HAM.¹⁰
¹⁰ Lutfi Ulinnuha, “Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia”, Jurnal Private and Commercial Law, Volume 1, Nomor 1, November 2017, hlm. 90.
Persamaan penelitian yang dilakukan Ulinnuha dengan penelitian yang akan dilakukan penyusun adalah mengenai dasar-dasar hukum yang membahas bagaimana konsep kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit perbankan dimata hukum. Perbedaan penelitian yang dilakukan oleh Ulinnuha dengan penelitian yang akan dilakukan penyusun adalah mengenai penelitian penyusun yang lebih menyasar pada proses lapangan, yakni pada Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
E. Kerangka Teori
- Teori Perlindungan Hukum
- Menurut pendapat Phillipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukum bagi rakyat sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan. Sedangkan perlindungan represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di Lembaga Peradilan.¹¹
- Kreditur-kreditur yang merupakan pemilik modal dalam pengembangan perekonomian rakyat harus mendapatkan perlindungan hukum terhadap hartanya yang telah dijadikan modal ataupun pinjaman oleh para debitur, agar nantinya ketika terjadi wanprestasi, maka mereka memiliki dasar hukum untuk bertanggungjawab dan para kreditur tetap mendapatkan hak-haknya terhadap harta mereka. Maka jelaslah bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan perlindungan hukum yang lebih bersifat preventif, karena mengatur bagaimana suatu benda yang akan dijadikan jaminan fidusia wajib didaftarkan.¹² Sehingga apabila nanti debitur tidak sanggup melunasi hutangnya maka ada jaminan berupa benda yang telah didaftarkan tersebut yang akan mengganti uang kreditur.
- Teori Kepemilikan Titel
- Teori kepemilikan titel (title theory) menyatakan bahwa titel kepemilikan dalam suatu penjaminan utang sudah dialihkan oleh debitur kepada kreditur pemegang jaminan utang. Pengalihan hak ini sudah dilakukan sejak awal terbitnya hak jaminan, yaitu saat ditandatanganinya kontrak pengikatan jaminan utang. Kewenangan kreditur pemegang jaminan menurut teori ini mencakup juga menguasai dan memungut hasil dari benda yang menjadi objek jaminan utang tersebut. Kewenangan untuk menguasai dan memungut hasil dari pihak kreditur pemegang jaminan tersebut baru akan berakhir ketika utang telah dibayar lunas oleh debitur, sehingga titel kepemilikan atas benda objek jaminan utang kembali ke pemilik awalnya, yakni kepada debitur. Teori ini merupakan teori warisan dari sistem hukum Inggris kuno, yakni sistem hukum Anglo Saxon.¹³
- Teori Jaminan
- Teori jaminan (lien theory) menyatakan bahwa titel kepemilikan dalam suatu sistem jaminan utang tetap berada pada pihak debitur, mencakup juga kekuasaan untuk menguasai dan memungut hasil dari benda objek jaminan utang. Titel kepemilikan dari debitur atas benda objek jaminan utang tersebut dapat berakhir apabila terjadi wanprestasi terhadap utang yang dijamin dan dilakukan eksekusi yang sah sesuai hukum yang berlaku. Menurut teori ini, objek jaminan utang dimaksudkan bukan untuk dinikmati hasilnya, melainkan hanya sebagai jaminan saja, untuk berjaga-jaga apabila utang tidak terbayar nantinya. Apabila memang tidak terbayar, harga pembayarannya akan diambil dari hasil penjualan benda objek jaminan utang. Teori ini berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental.¹⁴
- Teori Antara
- Teori Antara (intermediate theory) memberikan hak kepada pihak debitur untuk memiliki, menguasai, dan menikmati hasil, tetapi hak tersebut segera beralih ke pihak kreditur pemegang jaminan apabila terjadi wanprestasi terhadap utang debitur. Disebut teori antara karena teori ini berada di tengah-tengah tittle theory dan lien theory. Teori ini tidak menganggap benda objek jaminan utang sudah menjadi milik kreditur setelah pengikatan jaminan utang, dan juga tidak menganggap benda objek jaminan utang hanya semata-mata sebagai jaminan untuk berjaga-jaga saja sehingga sampai kapanpun benda tersebut tidak pernah dimiliki, dikuasai, atau dipungut hasilnya oleh kreditur pemegang jaminan utang.¹⁵
¹¹ Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987), hlm. 2.
¹² Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 11 ayat (1).
¹³ Munir Fuady, Hukum Jaminan Utang, (Jakarta:Erlangga, 2013), hlm. 5.
¹⁴ Ibid.
¹⁵ Ibid., hlm. 5-6.
F. Metode Penelitian
Ilmu pengetahuan pada hakekatnya timbul karena adanya hasrat ingin tahu dalam diri manusia. Hasrat ingin tahu tersebut timbul karena banyak hal-hal atau aspek-aspek kehidupan yang masih gelap bagi manusia. Untuk menyalurkan hasrat ingin tahu tersebut manusia melakukan upaya, yakni penelitian. Penelitian adalah suatu metode yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala, dengan cara menganalisanya dan dengan mengadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas masalah-masalah yang ditimbulkan oleh fakta tersebut, dengan sistematis, dengan metode-metode dan teknik-teknik tertentu.¹⁶ Dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
- Jenis Penelitian
- Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yakni menggunakan pengamatan dalam pengumpulan data-data di lapangan secara sistematis. Lokasi yang akan ditetapkan sebagai penelitian lapangan adalah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Penyusun juga akan menggunakan data dari pustaka sebagai data sekunder. Dan menggunakan penelitian pustaka (library research), yakni mengumpulkan berbagai referensi-referensi ilmiah dan hasil penelitian sebelumnya yang sejenis yang dapat dijadikan sebagai landasan teori terkait masalah yang akan diteliti.
- Sifat Penelitian
- Sifat penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif-analitik. Penelitian berbentuk deskriptif bertujuan menggambarkan realitas objek yang diteliti, dalam rangka menemukan di antara dua gejala dengan memberikan gambaran secara sistematis, mengenai peraturan hukum dan fakta-fakta sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut di lapangan.
- Sifat penelitian deskriptif-analatik pada penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap dan memaparkan permasalahan secara objektif mengenai hak atas kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia terutama di Jawa Tengah, sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab pokok masalah yang telah dipaparkan.
- Pendekatan Penelitian
- Pendekatan yang akan digunakan oleh penyusun untuk melakukan penelitian adalah pendekatan empiris-yuridis. Pendekatan ini merupakan sebuah pendekatan dalam penelitian yang menggunakan fakta-fakta objektif yang diambil langsung dari lapangan, baik dengan perilaku verbal yang didapat dari hasil wawancara dengan narasumber atau observasi secara langsung atau mengamati arsip.
- Data Penelitian
- Data dan sumber data yang akan digunakan penyusun dalam penelitian skripsi ini didapatkan dengan penelitian lapangan yang menghasilkan data primer (field research) dan penelitian kepustakaan yang mengasilkan data sekunder (library research).
- a. Sumber Data Primer
- Sumber data primer menggunakan data-data yang bersumber pada penelitian lapangan, yaitu suatu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama dilapangan baik dari responden maupun informan. Sumber data primer yang akan ada pada penelitian ini adalah pegawai Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Selanjutnya penelitian lapangan dilakukan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
- b. Sumber Data Sekunder
- Sumber data sekunder adalah data yang diperoleh dari pengumpulan data yang menelaah literatur yang sudah ada dan memiliki korelasi dengan sumber data primer, seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, karya ilmiah, serta hasil penelitian yang mempunyai keterkaitan dengan pembahasan pada penelitian ini. Sumber data sekunder yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Teknik Pengumpulan Data
- a. Wawancara
- Teknik wawancara merupakan suatu teknik yang digunakan dalam penelitian untuk mendapatkan informasi yang tidak dapat diperoleh melalui observasi atau kuisoner, oleh karena itu penyusun akan mengajukan pertanyaan kepada partisipan.¹⁷ Penulis akan melakukan wawancara terhadap responden yang diantaranya adalah pejabat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
- b. Pengamatan atau Observasi Lapangan
- Teknik observasi merupakan bagian dari metode pengumpulan data dengan mengumpulkan data langsung dari lapangan, manfaat observasi dari penyusun adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia langsung di tempat aslinya.¹⁸ Dalam penelitian ini, penyusun akan melakukan observasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
- c. Kepustakaan
- Data kepustakaan dikumpulkan dengan membaca, mencatat, mempelajari, dan menganalisa isi pustaka yang berkaitan dengan masalah objek penelitian serta mempelajari dokumen dan arsip yang berhubungan dengan masalah objek penelitian, yaitu pelaksanaan dan perbedaan hak atas kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia.
- Analisis Data
- Analisis data merupakan kegiatan dalam penelitian yang berupa merapikan data hasil pengumpulan di lapangan sehingga siap dipakai untuk dianalisis. Setelah data-data yang berhubungan dengan hak atas kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia terkumpul, maka data tersebut akan dianalisi dengan menggunakan metode analisis kualitatif, yakni menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat-kalimat yang tersusun secara sistematis, logis dan efektif sehingga memudahkan interprestasi data. Analisis data dilakukan dengan mengkontruksikan data dalam bentuk kalimat-kalimat yang jelas dan tersusun secara sistematis, kemudian dilakukan pembahasan sehingga diperoleh kesimpulan yang akurat untuk menjawab permasalahan yang sedang diteliti.
¹⁶ Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2010), hlm. 1-3.
¹⁷ Muh. Latif Burhanudin, “Fidusia Berupa Benda Bergerak Sebagai Jaminan Kredit di BMT Bangun Rakyat Sejahtera Yogyakarta”, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2016, hlm. 24.
¹⁸ Ibid., hlm. 23-24.
G. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan berisikan uraian dari setiap bab, sehingga penelitian ini dapat berjalan secara terorganisir dan sistematis. Untuk mendapatkan penelitian yang optimal, maka perlu disusun sebuah sistematika pembahasan untuk menyusunnya.
Bab pertama, berisikan tentang pendahuluan yang akan menguraikan secara garis besar mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka, kerangka teori, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
Bab kedua, berisikan tentang tinjauan umum mengenai hak atas kekayaan intelektual dan jaminan fidusia.
Bab ketiga, berisikan tentang pemaparan data hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh penyusun berupa hak atas kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia di Jawa Tengah, serta hasil wawancara dari pihak-pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
Bab keempat, berisikan tentang analisis dan pembahasan mengenai praktik hak atas kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia di Jawa Tengah. Dan pembahasan mengenai perbedaan hak atas kekayaan intelektual apabila dijadikan objek jaminan fidusia.
Bab kelima, merupakan bab terakhir yang akan berisi kesimpulan dan saran dari penyusun terhadap penelitian ini. Dilengkapi juga dengan daftar pustaka dari semua sumber referensi yang digunakan dalam penelitian ini.