Tes CPNS: Ringkasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) - Part 1 "Nasionalisme & Bela Negara"

Tidak ada komentar

CPNS: Ringkasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Nasionalisme adalah sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang memiliki kesamaan budaya, wilayah, serta cita-cita dan tujuan bersama, yang menimbulkan rasa kesetiaan mendalam terhadap bangsa tersebut. Singkatnya, nasionalisme adalah semangat kebangsaan yang membuat masyarakat merasa terikat dan berjuang demi tanah airnya.


A. NASIONALISME

Ciri-ciri Nasionalisme:

  1. Sudah ada persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Sifat perjuangan bersifat nasional.
  3. Tujuannya untuk mencapai kemerdekaan yang nantinya ingin mendirikan suatu negara merdeka yang kekuasaannya ditangan rakyat.
  4. Sudah ada organisasi modern dan bersifat nasional.
  5. Mengandalkan kekuatan otak (pikiran), dimana pendidikan sangat berperan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. (Drs. Sudiyo, 2002: 4)

Semangat kebangsaan (nasionalisme) tercermin dalam Pancasila sila ke-3, yakni "Persatuan Indonesia" yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Mencintai bangsa dan tanah air Indonesia.
  2. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
  3. Bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
  4. Menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Semangat nasionalisme ditunjukkan melalui Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, yang menandai perubahan dari perjuangan yang sebelumnya bersifat kedaerahan menjadi perjuangan yang bersifat nasional. Isi dari Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut:

  1. Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air Indonesia.
  2. Kami poetra dan poetri Indonesia, mengaku berbangsa satoe, bangsa Indonesia.
  3. Kami poetra dan poetri Indonesia, menjoenjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.¹

¹ Tim Garuda Eduka & Tim Mitrasiswa, "All New Tes CPNS 2023/2024", (Jakarta Selatan: Cmedia: 2023), Cetakan Keenam, hlm. 22.


Paham yang Bertentangan dengan Nasionalisme

1. Chauvinisme

Merupakan bentuk dari perasaan cinta, bangga, loyalitas yang tinggi, dan fanatisme atau kesetiaan pada tanah air (negara) tanpa mempertimbangakan pandangan dari orang lain atau bangsa lain. Chauvinisme adalah ajaran yang mengedepankan fanatisme berlebihan terhadap tanah air, hingga merendahkan kualitas negara lain atau menganggap bangsa lain sebagai bangsa yang tidak bagus. Beberapa negara yang pernah menerapkan semangat Chauvinisme adalah Jerman, Jepang, dan Italia.

2. Etnosentrisme

Adalah pandangan di mana seseorang menganggap budayanya lebih baik daripada budaya lain, atau merasa bangga dengan budayanya sendiri sambil merendahkan budaya lain. Sikap ini dapat memicu terjadinya perpecahan bangsa.


Tujuan Nasionalisme

Pada dasarnya nasionalisme yang muncul di berbagai negara mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. Menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan masyarakat nasional melawan musuh dari luar sehingga melahirkan semangat rela berkorban.
  2. Menghilangkan Ekstremisme (tuntutan berlebihan) dari warga negara (individu dan kelompok).
  3. Menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air
  4. Menciptakan hubungan yang rukun dan harmonis, dan mempererat tali persaudaraan yang utuh.


Contoh Sikap Nasionalisme

Contoh perilaku atau sikap nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang berlaku.
  2. Mematuhi dan mentaati hukum negara.
  3. Bersedia mempertahankan dan memajukan negara.
  4. Melestarikan budaya indonesia.
  5. Menggunakan produk dalam negeri.
  6. Menjungjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.²

² Tim Garuda Eduka & Tim Mitrasiswa, "All New Tes CPNS 2023/2024", (Jakarta Selatan: Cmedia: 2023), Cetakan Keenam, hlm. 23.


B. BELA NEGARA

Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah konsep yang dirancang oleh hukum dan para pemimpin negara mengenai patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh elemen masyarakat dalam upaya mempertahankan eksistensi negara.

Setiap warga negara memiliki tanggung jawab yang sama dalam membela negara. Ini adalah bentuk rasa cinta seorang warga negara terhadap tanah air yang telah memberinya kehidupan. Kewajiban ini dimulai sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa, serta dalam upayanya mencari nafkah.

Bela negara dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara fisik dan nonfisik.

  1. Bela negara secara fisik
      Diartikan sebagai upaya untuk mempertahankan negara dari serangan fisik atau agresi yang mengancam eksistensinya.
  2. Bela negara secara nonfisik
      Diartikan sebagai usaha untuk berkontribusi aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat yang membentuk bangsa tersebut.

Landasan dari konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subjek utama dalam konsep ini adalah tentara atau elemen pertahanan negara lainnya, baik sebagai profesi yang dipilih atau sebagai hasil dari pelaksanaan wajib militer.

Di Indonesia, bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang didasari oleh kecintaan mereka terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara secara menyeluruh.

Melaksanakan kewajiban bela negara adalah bentuk bukti dan proses bagi setiap warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti kepada tanah air, serta kesadaran untuk mengorbankan diri demi mempertahankan negara. Pemahaman tentang bela negara memiliki cakupan yang luas dan beragam, mulai dari yang halus³ hingga yang lebih tegas⁴.

³ Aspek Halus: Meliputi tindakan dan sikap sehari-hari yang menunjukkan kecintaan dan tanggung jawab terhadap negara, seperti berpartisipasi dalam kegiatan sosial, menjaga norma-norma sosial, dan mendukung kebijakan pemerintah.

⁴ Aspek Tegas: Melibatkan tindakan yang lebih konkret dan formal, seperti mengikuti wajib militer, berpartisipasi dalam pertahanan negara secara langsung, atau menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara.


Unsur Bela Negara

Dalam proses pembelaan negara, terdapat beberapa unsur penting, di antaranya adalah:

  1. Cinta tanah air kesadaran berbangsa dan bernegara
  2. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
  3. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  4. Memiliki kemampuan awal bela negara⁵

⁵ Tim Garuda Eduka & Tim Mitrasiswa, "All New Tes CPNS 2023/2024", (Jakarta Selatan: Cmedia: 2023), Cetakan Keenam, hlm. 24.


Dasar Hukum Bela Negara

Beberapa dasar hukum bela negara adalah:

  1. Tap MPR No. VI Tahun 1973: Berjudul "Pokok-Pokok Haluan Negara" yang mencakup Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954: Tentang "Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat".
  3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982: Tentang "Ketentuan Pokok Hankam Negara RI" diubah oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No. VI Tahun 2000: Tentang pemisahan TNI dan POLRI, Tap MPR No. VII Tahun 2000 mengatur tentang "Peranan TNI dan POLRI".
  5. Amandemen UUD 1945: Pasal 30 ayat 1-5 dan Pasal 27 ayat 3.
  6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002: Tentang "Pertahanan Negara".

Salah satu upaya untuk membangkitkan kesadaran dan menyatukan konsep bela negara di kalangan masyarakat adalah melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Lagu ini digubah oleh musisi Indonesia yang memiliki semangat nasionalisme, Dharma Oratmangun.

Selain itu, untuk menjaga kesadaran akan bela negara, ditetapkanlah sebuah momen peringatan. Tanggal 19 Desember dipilih sebagai Hari Bela Negara, yang mulai ditetapkan pada tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.


Fungsi dan Tujuan Bela Negara

  1. Fungsi bela negara
      a) Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
      b) Menjaga keutuhan wilayah negara
      c) Merupakan kewajiban setiap warga negara
      d) Merupakan panggilan sejarah
  2. Tujuan bela negara
      a) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
      b) Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
      c) Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
      d) Menjaga identitas dan integritas bangsa/negara⁶

⁶ Tim Garuda Eduka & Tim Mitrasiswa, "All New Tes CPNS 2023/2024", (Jakarta Selatan: Cmedia: 2023), Cetakan Keenam, hlm. 25.


Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

  1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.
  2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
  4. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
  5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
  6. Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
  7. Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
  8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
  10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.


Contoh Bela Negara

Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di berbagai lingkungan:

  1. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga (lingkungan keluarga)
  2. Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
  3. Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
  4. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
  5. Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
  6. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
  7. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
  8. Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)⁷

⁷ Tim Garuda Eduka & Tim Mitrasiswa, "All New Tes CPNS 2023/2024", (Jakarta Selatan: Cmedia: 2023), Cetakan Keenam, hlm. 26.


Daftar Isi:

CPNS: Ringkasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Komentar