Dalam kaitannya "Hubungan Hukum Keluarga dan Hukum Waris", terdapat 3 (tiga) variabel yang relevan, yakni: 1) Hukum Keluarga; 2) Hukum Waris; dan 3) Hubungan antara Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Untuk mempersingkat objek makalah, maka tulisan ini hanya berfokus pada variabel "Hubungan antara Hukum Keluarga dan Hukum Waris".
Jenis tulisan dalam makalah ini adalah Makalah Deduktif, karena berasal dari kajian-kajian teoritis dari pustaka, yang bersumber dari buku-buku, jurnal-jurnal, dan perundang-undangan. Selengkapnya mengenai makalah ini adalah berikut:
Judul Makalah: "Hubungan Hukum Keluarga dan Hukum Waris"
Struktur Makalah:
- Sampul Makalah
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Bab I: Pendahuluan
- Bab II: Pembahasan
- Bab III: Penutup
- Daftar Pustaka
KATA PENGANTAR
Puja dan puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia-Nya sehingga makalah "Hubungan Hukum Keluarga dan Hukum Waris" ini dapat kami selesaikan dengan tepat waktu. Juga kepada Ibu Immawati Uswatun Chasanah, S.H., M.Kn. kami ucapkan terima kasih atas tugas yang telah diberikan. Dengan adanya tugas ini ada banyak hal yang bisa kami pelajari melalui penelitian dalam makalah ini.
Makalah dengan judul "Hubungan Hukum Keluarga dan Hukum Waris" disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Keluarga, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Surakarta. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi kami, penulis, dan juga bagi rekan-rekan pembaca.
Makalah ini kami susun dengan sebaik mungkin. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan pada makalah ini, baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka, kami menerima segala kritik dan saran dari rekan-rekan pembaca, agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata, kami berharap semoga makalah "Hubungan Hukum Keluarga dan Hukum Waris" ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi di dunia pendidikan terutama di bidang ilmu hukum.
Surakarta, 9 Oktober 2024
Kelompok 3
DAFTAR ISI
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Bab I: Pendahuluan
- a. Latar Belakang Masalah
- b. Rumusan Masalah
- c. Tujuan
- Bab II: Pembahasan
- a. Dampak Perkawinan terhadap Hak Waris
- b. Implikasi Perceraian terhadap Hak Waris
- c. Pengaruh Status Anak dalam Keluarga terhadap Hak Waris
- d. Peran Keluarga dalam Pengelolaan Warisan
- Bab III: Penutup
- Kesimpulan
- Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keluarga merupakan bagian fundamental dalam hierarki kelompok sosial. Sehingga, kerukunan keluarga berdampak pada kemajuan negara. Negara akan maju, jika kelompok fundamental ini dijamin dan dilindung hak-haknya. Terutama hak mengenai warisan. Waris adalah cara menyelesaikan hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal, yang sering kali melibatkan hubungan keluarga sebagai pusat dari mekanisme ini. Namun, dalam praktiknya, proses penyelesaian tersebut sering kali menjadi sumber permasalahan yang kompleks. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan interpretasi hukum, konflik antar anggota keluarga, dan pengaruh adat istiadat maupun agama dalam upaya pembagian warisan.¹
¹ Bagas Heradhyaksa, Hak Waris dalam Hukum Perdata "Modul Bahan Ajar Hukum Perdata", (Semarang: Fakultas Syariah dan Hukum, 2022), hlm. 7.
Di Indonesia, hukum waris diatur dengan tiga sumber hukum yang berbeda, yakni: 1) hukum adat; 2) hukum perdata; dan 3) kompilasi hukum Islam. Di beberapa daerah di Indonesia, hukum adat, meski tidak tertulis, masih sering digunakan masyarakat untuk menyelesaikan masalah hak waris. Sebagai contoh salah satu hukum adat di Bali dan Lampung yang memberikan warisan seutuhnya kepada anak sulung, karena menggantikan peran ayah atau ibunya sebagai pemimpin keluarga.² Hukum perdata (KUHPerdata) mengatur warisan melalui mekanisme yang lebih formal dan terstruktur (jelas dan resmi, karena tertulis). Sedangkan kompilasi hukum Islam mengatur warisan dengan mengutamakan prinsip keadilan yang bersumber pada Al Qur'an dan Sunnah.
² Bagas Heradhyaksa, Hak Waris dalam Hukum Perdata..., hlm. 11.
Perselisihan terkait siapa yang berhak atas bagian tertentu dari harta warisan sering kali memecah belah anggota keluarga. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang aturan hukum yang berlaku, dan ketiadaan upaya perencanaan warisan yang matang. Tanpa pengelolaan yang tepat, masalah warisan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi ahli waris maupun bagi keluarga yang ditinggalkan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami hubungan antara keluarga dan hukum waris, terutama dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian makalah ini bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang tepat mengenai hukum kewarisan dan untuk menjaga keharmonisan yang kekal dalam hubungan keluarga.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana Dampak Perkawinan terhadap Hak Waris?
- Bagaimana Implikasi Perceraian terhadap Hak Waris?
- Bagaimana Pengaruh Status Anak dalam Keluarga terhadap Hak Waris?
- Bagaimana Peran Keluarga dalam Pengelolaan Warisan?
C. Tujuan
- Untuk Mengetahui Dampak Perkawinan terhadap Hak Waris.
- Untuk Mengetahui Implikasi Perceraian terhadap Hak Waris.
- Untuk Mengetahui Pengaruh Status Anak dalam Keluarga terhadap Hak Waris.
- Untuk Mengetahui Peran Keluarga dalam Pengelolaan Warisan.
#Gambaran Seluruh Rumusan Masalah
- Bagaimana Status Suami/Istri sebagai Ahli Waris?
- a. Bagaimana Pengaruh Kehadiran Suami/Istri Sah terhadap Hak Waris?
- b. Bagaimana Pengaruh Kehadiran Suami/Istri dalam Perkawinan Kedua terhadap Hak Waris?
- c. Bagaimana Pengaruh Kehadiran Suami/Istri dari Perkawinan tidak sah terhadap Hak Waris?
- Status Perceraian
- a. Perceraian Sah
- b. Perceraian yang Belum Diselesaikan
- Status Suami/Istri sebagai Ahli Waris
- a. Hak Waris Mantan Suami/Istri
- b. Hak Waris Suami/Istri dari Perkawinan Baru
- Pembagian Harta Gono-Gini (Harta Bersama)
- a. Pembagian Harta Gono-Gini
- b. Harta Pribadi
- Pengaruh terhadap Hak Anak
- a. Anak dari Perkawinan yang Bercerai
- b. Pengaruh Ketiadaan Anak
- Wasiat kepada Mantan Pasangan
- a. Wasiat untuk Mantan Pasangan
- b. Batasan Hukum Wasiat
- Anak Sah
- a. Hak Waris Penuh
- b. Proporsi Warisan
- Anak Tidak Sah
- a. Hak Waris Terbatas atau Tidak Ada
- b. Wasiat
- Anak Angkat
- a. Tidak Berhak atas Warisan Secara Hukum
- b. Wasiat untuk Anak Angkat
- Anak Tiri
- a. Tidak Memiliki Hak Waris
- b. Wasiat
- Anak dengan Status Khusus dalam Hukum Islam
- a. Anak Laki-Laki dan Perempuan
- b. Anak Zina
- Anak yang Sudah Meninggal
- Peralihan Hak Waris ke Cucu
- Anak Terlantar atau Diakui Belakangan
- Peralihan Hak Waris ke Cucu
- Anak dalam Hukum Adat
- Hak Waris Anak Adat
- Perencanaan Warisan
- a. Diskusi Keluarga
- b. Penyusunan Wasiat
- Penunjukan Ahli Waris
- a. Identifikasi Ahli Waris
- b. Pengaturan Ahli Waris yang Masih Kecil
- Pengelolaan Harta Warisan
- a. Keputusan Pengelolaan
- b. Pelestarian Harta
- Resolusi Konflik
- a. Mediasi Antara Anggota Keluarga
- b. Penghindaran Konflik
- Penyelesaian Administrasi Warisan
- a. Mengurus Dokumen Hukum
- b. Pengurusan Pajak dan Kewajiban lainnya
- Pendidikan dan Pemberdayaan
- a. Pendidikan tentang Warisan
- b. Pemberdayaan Anggota Keluarga
- Pelibatan Profesional
- a. Konsultasi dengan Profesional
- b. Penyusunan Rencana Keuangan
Sumber Hukum Waris:
- Hukum Waris Adat
- Hukum Waris KUHPerdata
- Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991)