Di dalam Makalah "Hubungan Hukum Keluarga dan Hukum Waris" ini memiliki 4 (empat) pokok rumusan masalah, yakni: 1) Bagaimana dampak perkawinan terhadap hak waris; 2) Bagaimana Implikasi Perceraian terhadap Hak Waris; 3) Bagaimana Pengaruh Status Anak dalam Keluarga terhadap Hak Waris; dan 4) Bagaimana Peran Keluarga dalam Pengelolaan Warisan. Keempat rumusan masalah tersebut akan kami coba jawab dalam Bab II mengenai Pembahasan, sebagaimana berikut:
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dampak Perkawinan terhadap Hak Waris
Perkawinan tidak hanya berimplikasi pada hubungan pribadi antara suami dan istri, tetapi juga berdampak pada hubungan hukum kedua pasangan tersebut, terutama mengenai warisan. Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, baik hukum perdata maupun kompilasi hukum Islam, status perkawinan mempengaruhi bagaimana harta warisan dibagi setelah salah satu pasangan meninggal, termasuk dapat mempengaruhi bagian warisan yang diterima oleh ahli waris lainnya (seperti anak, orang tua, atau saudara kandung). Berikut beberapa status perkawinan yang berdampak pada hubungan hukum keluarga dan hukum waris:
1. Pengaruh Kehadiran Suami/Istri Sah terhadap Hak Waris
Keberadaan suami/istri sah memiliki dampak yang signifikan terhadap hak waris, terutama di dalam hukum perdata maupun hukum agama, yakni:
a. Hukum Perdata
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 832 KUHPerdata, suami/istri sah memiliki hak atas warisan yang ditinggalkan pewaris, dan tidak terhalangi oleh ahli waris lain, karena kedudukan suami/istri sah adalah ahli waris Golongan 1. Keberadaan suami/istri sah ini mempengaruhi bagian yang didapat ahli waris terhadap harta warisan.
Bunyi Pasal 832 KUHPerdata: "Yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun di luar perkawinan, serta suami/istri yang masih hidup."
Suami/istri sah dalam KUHPerdata akan mendapat bagian berbeda-beda bergantung pada ada atau tidaknya keturunan (anak) atau ahli waris lainnya, yakni:
- Jika ada keturunan (anak)
Jika pewaris meninggalkan anak, maka suami/istri sah akan menerima sebagian harta warisan bersama dengan anak-anak. Bagian yang diterima oleh suami/istri sah akan sama dengan bagian anak-anak.¹
Penjelasan:
Jika ada satu anak, maka suami/istri sah dan anak masing-masing mendapatkan setengah (1/2) bagian dari harta warisan. Jika ada dua anak, maka suami/istri sah dan anak mendapatkan sepertiga (1/3) bagian dari harta warisan.
Contoh 1:
A mewariskan harta warisan senilai 400 juta. Ahli warisnya satu orang istri dan satu orang anak. Maka, istri dan anak A masing-masing mendapat harta warisan sebanyak 200 juta.
Contoh 2:
X mewariskan harta warisan senilai 900 juta. Ahli warisnya satu orang istri dan dua orang anak. Maka, istri dan dua orang anak A masing-masing mendapat warisan sebanyak 300 juta. - Jika tidak ada keturunan (anak), tetapi ada orang tua atau saudara kandung, maka suami/istri sah akan mendapat setengah (1/2) bagian dari harta warisan.
- Jika tidak ada keturunan (anak), orang tua, atau saudara kandung, maka suami/istri sah akan mendapatkan seluruh harta warisan.
- Harta bersama
Apabila di antara suami dan istri tidak dibuat perjanjian kawin atau perjanjian pisah harta, maka harta yang ada di dalam perkawinan tergolong sebagai harta bersama. Maka, sebelum warisan dibagi, ditentukan terlebih dahulu harta warisan pewaris, yakni harta bersama dibagi menjadi dua. Setengah (1/2) menjadi harta bagian suami/istri sah, setengahnya (1/2) lagi menjadi harta warisan. Harta warisan tersebut kemudian dibagikan kepada ahli waris (istri dan anak).
Contoh: Harta bersama 400 juta. Maka harta warisannya adalah 200 juta. Pewaris meninggalkan seorang istri dan 1 anak. Istri yang ditinggalkan akan mendapatkan 300 juta, yakni 200 dari harta bersama, dan 100 juta dari harta warisan. Sedangkan anak mendapatkan harta warisan 100 juta dari almarhum ayahnya.
¹ Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., Hukum Waris Indonesia "dalam perspektif Islam, Adat, dan BW", (Bandung: Refika Aditama, 2014), hlm. 35.
Bunyi Pasal 852a KUHPerdata: "Jika suami/istri meninggal lebih dulu, maka suami/istri yang ditinggalkan dianggap sama seperti anak sah dalam hal warisan."
b. Kompilasi Hukum Islam
Dalam Kompilasi Hukum Islam antara duda dengan istri memiliki bagian yang berbeda, yakni:
- Pasal 179 KHI: bagian suami/duda
- a) Jika pewaris tidak meninggalkan anak, maka suami/duda akan menerima setengah (1/2) bagian harta warisan.
- b) Jika pewaris meninggalkan anak, maka suami/duda akan menerima seperempat (1/4) bagian harta warisan.
- Pasal 180 KHI: bagian istri/janda
- a) Jika pewaris tidak meninggalkan anak, maka istri/janda akan menerima seperempat (1/4) bagian harta warisan.
- b) Jika pewaris meninggalkan anak, maka istri/janda akan menerima seperdelapan (1/8) bagian harta warisan.
Pembagian harta warisan di atas sesuai dengan prinsip-prinsip waris dalam hukum Islam yang terdapat pada Surah An-Nisa' ayat 12, yang berbunyi: "Dan bagimu (suami) setengah (1/2) dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat (1/4) dari harta yang mereka tinggalkan (...) Para istri memperoleh seperempat (1/4) harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka istri-istrimu memperoleh seperdelapan (1/8) dari harta yang kamu tinggalkan (...)."
- Harta bersama
Selain uraian di atas, dalam Kompilasi Hukum Islam juga mengatur mengenai harta bersama yang mana sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris ditentukan telebih dahulu harta bersama. Pembagian harta bersama dalam KHI di atur di dalam Pasal 96 ayat yang berbunyi, "Jika salah satu suami/istri meninggal dunia, maka setengah dari harta bersama menjadi milik suami/istri yang ditinggalkan (yang masih hidup)."
Contoh 1:
A, seorang pria, meninggal dunia meninggalkan harta sebesar 400 juta. Lantas berapa bagian yang didapat oleh si istri? Ditentukan terlebih dulu berapa warisan yang ditinggalkan A, yakni dengan 400 juta dibagi 2. Maka diketahui bahwa harta warisan A adalah 200 juta. 200 juta sisanya adalah harta bersama milik si istri. Jika A dan istrinya tak memiliki anak maka total harta yang dimiliki si istri (tidak ada anak) adalah 200 juta (dari harta bersama) ditambah dengan 1/4 dari 200 juta (dari harta warisan), yakni 50 juta. Maka, harta yang diperoleh si istri adalah 200 juta + 50 juta, yakni 250 juta (200 dari harta bersama, 50 dari harta warisan).
Contoh 2:
Sedangkan jika A dan si istri memiliki satu orang anak, maka harta yang diperoleh istri adalah 200 juta ditambah dengan 1/8 dari 200 juta, yakni 25 juta. Maka, total yang dimiliki istri jika ada anak adalah 225 juta (200 dari harta bersama, 25 dari harta warisan).