Hubungan Hukum Keluarga dan Hukum Waris - Part 4:

Tidak ada komentar

Setelah perceraian, mantan suami/istri tidak lagi memiliki hak untuk saling mewarisi kecuali jika ada ketentuan khusus seperti perjanjian pra-nikah yang menetapkan hak-hak waris setelah perceraian. Perceraian juga dapat mempengaruhi hak waris anak-anak, pembagian aset, dan kewajiban tanggungan yang sebelumnya menjadi bagian dari perkawinan. Berikut implikasi perceraian terhadap hak waris:


B. Implikasi Perceraian terhadap Hak Waris

1. Status Perceraian

a. Perceraian Sah

Perceraian yang sah adalah perceraian yang dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 39 ayat 1).

Di dalam Kompilasi Hukum Islam menyatakan hal yang sama bahwa perceraian yang sah adalah perceraian yang hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (KHI, Pasal 115).

Perceraian memberikan banyak dampak terhadap suami dan istri, salah satunya adalah masing-masing dari suami dan istri tidak dapat mendapatkan harta waris dari salah satu pihak ketika salah satu dari mereka meninggal dunia.¹


b. Perceraian yang Belum Diselesaikan

    Jika perceraian belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan suami/istri meninggal dunia, maka suami/istri yang masih hidup tetap dianggap sebagai ahli waris yang sah. Hal ini karena secara hukum mereka masih berstatus sebagai suami-istri sampai putusan pengadilan mengenai perceraian inkrah. Sebagaimana bunyi Pasal 833 KUHPerdata yang menyatakan, "Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal."


c. Pengaruh terhadap Hak Anak dari Perkawinan yang Bercerai

    Perceraian yang terjadi pada suami/istri tak dapat menghilangkan hak waris anaknya. Anak tetap memiliki hak waris dari kedua orang tuanya. Dalam KUHPerdata, hak waris setiap anak sama besarnya, tanpa memandang jenis kelamin yang berbeda, atau status dari perkawinan yang berbeda (anak dari perkawinan pertama mendapatkan hak waris sama besarnya dengan anak dari perkawinan kedua, ketiga, maupun keempat). Sedangkan dalam KHI, anak laki-laki mendapatkan lebih banyak dua kali besar dari anak perempuan. Juga tak memandang status perkawinan dari, misalnya, istri pertama, istri kedua, maupun istri keempat. Jika dengan istri pertama memiliki anak perempuan, sedangkan dengan istri keempat memiliki anak laki-laki, maka anak laki-laki tersebut mendapat bagian dua kali lebih besar dari anak perempuan. Meski anak perempuan tersebut berasal dari perkawinan pertama.


d. Pengaruh ketiadaan Anak dari Perkawinan yang Bercerai

  1. KUHPerdata
      Jika pasangan yang bercerai tidak memiliki anak, maka setelah perceraian, suami/istri tetap tak bisa saling mewarisi lagi karena hubungan hukum diantara mereka telah terputus. Karena ketiadaan anak sebagai ahli waris utama, hak waris akan jatuh kepada keluarga sedarah dari perwaris, yakni orang tua, saudara kandung, atau kakek-nenek pewaris.²
  2. Kompilasi Hukum Islam
      Sama seperti KUHPerdata, suami/istri yang sudah bercerai tidak memiliki hak saling mewarisi satu sama lain karena hubungan hukum diantara mereka berdua telah terputus, meski tidak ada anak. Jika tidak ada anak, maka hak waris akan jatuh kepada keluarga sedarah dari pewaris.³
¹ Dahwadin dan kawan-kawan, Perceraian dalam Sistem Hukum di Indonesia, (Wonosobo: Mangku Bumi, 2021), hlm. 183-184.
² Supardin, "Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan)", Gowa: Pusaka Almaida, 2020, hlm. 58.

³ Ibid.


C. Pengaruh Status Anak dalam Keluarga terhadap Hak Waris

1. Anak Sah

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Pasal 42). Sedangkan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (UU Perkawinan, Pasal 2 ayat 1). Anak sah memiliki hak penuh atas warisan dari orang tua mereka. Proporsi yang mereka dapat bergantung dengan sistem hukum yang berlaku, yakni:

  1. KUHPerdata
      Dalam KUHPerdata, proposi untuk anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama.
  2. Kompilasi Hukum Islam
      Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, proporsi anak laki-laki dan anak perempuan adalah dua banding satu. Dua proporsi untuk anak laki-laki, dan satu proporsi untuk anak perempuan.


2. Anak tidak Sah

...

C. Pengaruh Status Anak dalam Keluarga terhadap Hak Waris Anak Sah a. Hak Waris Penuh b. Proporsi Warisan Anak Tidak Sah a. Hak Waris Terbatas atau Tidak Ada b. Wasiat Anak Angkat a. Tidak Berhak atas Warisan Secara Hukum b. Wasiat untuk Anak Angkat Anak Tiri a. Tidak Memiliki Hak Waris b. Wasiat Anak dengan Status Khusus dalam Hukum Islam a. Anak Laki-Laki dan Perempuan b. Anak Zina Anak yang Sudah Meninggal Peralihan Hak Waris ke Cucu Anak Terlantar atau Diakui Belakangan Peralihan Hak Waris ke Cucu Anak dalam Hukum Adat Hak Waris Anak Adat


Daftar Isi:

Komentar